Jumat, 09 Oktober 2015

CRUSH GEAR!! Mainan Jadul yang UNIK.

Hallo!!

sebelumnya, saya mau bertanya,apakah kalian tau apa itu crush gear?
kalau kalian tau, fix kalian "TUA"
hahahaha....

oke oke, kita kembali ke main topic ya..

kalian tau "CRUSH GEAR"?
mainan unik buatan jepang yang sempat booming sekitar tahun 2002 sampai 2004, dengan playstyle nya yang unik yaitu dengan di tarung/disabung kan antara kedua gear oleh fighternya sampai ada yang terbalik bahkan sampai keluar arena (colloseum)

Mainan ini sebenarnya booming semenjak munculnya serial tv anak anak pada zaman itu..

disini saya akan menceritakan sedikit jalan cerita pada serial tv tersebut.
"CRUSH GEAR TURBO" (kurasshugia tabo) yang menceritakan tentang seorang anak muda bernama kouya marino yang mempunyai cita cita untuk menjadi juara dunia gear fight melampaui kakaknya Youya Marino yang juga sebagai juara gear fight asia.

Dengan tekat yang kuat dan gear peninggalan kakaknya "
GARUDA EAGLE", kouya mulai mengumpulkan beberapa gear fighter untuk membentuk tim yang bernama "TOBITA CLUB"
kouya harus bertarung dan menempuh latihan yang sulit. selain itu juga dia harus berhadapan dengan rival abadinya sekaligus mantan anggota dari tobita club "Takeshi Manganji".

Btw, ada yang tau ga jenis jenis mainan crush gear ini?

oke, saya akan membagikan sedikit informasi yang saya tau.

JENIS-JENIS CRUSH GEAR


1. Seri Turbo.

seri ini merupakan jenis seri yang diadaptasikan dalam serial crush gear itu sendiri.
jenis gear yang termasuk dalam seri ini adalah :




2. Seri WSO


seri ini merupakan rancangan tersendiri/khusus dan tidak semua ada dalam serial crush gear turbo.
Arti dari WSO ini sendiri adalah Work Staff Original.
Berikut adalah jenis gear tersebut :



 3. Seri Nitro
seri ini merupakan seri terakhir dalam serial crush gear. Banyak Inovasi dilakukan dalam seri ini, seperti pembaharuan type chassis, evolusi fw (front weapon), inovasi rw (rear weapon), serta penggunaan IOD system. (akan saya jelaskan nanti)
jenis gear dalam seri nitro adalah :



 berikut ini ada beberapa merk yang memproduksi crush gear. Sedikit informasi bahwa crush gear ini sendiri diproduksi oleh BANDAI.

JIADA: detail oke mendekati ori sayangnya beberapa part mudah loose khususnya untuk starter. part tersebut misalnya chassis yang mana bagian battery box kurang snapfit dengan body juga bagian connector Front Weapon dan Rear Weapon yang juga kurang snapfit denagn FW dan RW.

gold seagul: kokoh dan part snapfit tapi detail kurang bagus, bagian pengait chasis getas mudah patah jika handlingnya salah. Namun dinamonya merupakan dinamo dengan rpm paling tinggi diantara dinamo standar merk lainnya.

5 star: detail oke dan lumayan kuat dan presisi tapi bahan plastiknya kurang bagus.

shuang xing: detail kurang bagus biasanya tidak ada ver box atau loosepack, chassis di bagian pengait mudah patah jika tidak hati-hati menanganinya. wheel semua CG nya adalah wheel dino spartan. Dinamo bertorsi kecil hingga tidak nyala. body bagian pengait depan juga rawan. positifnya cg merk ini dapat dijadikan mutilan. contohnya: gearset, shaft, isi dalam dinamo, weapon, bumper dan wheel juga masih layak dipakai.

porchepo: detail kurang warna lebih gelap , ver box only dan bahan plastik jelek rawan patah sana-sini
 (NB : CG (crush gear)).

(sumber : https://www.facebook.com/notes/gear-fight-indonesia/faq-frequently-asked-questions-pertanyaan-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan/322296151253461)

CHASSIS

Ada 6 type chassis dalam seri Crush Gear

V1 : Chassis awal mula cg diproduksi dgn 1 lubang baut di batterybox sehingga ga usah pusing" mikir mau setting spin ato dash. bagian rear chassis ga universal sehingga tidak semua jenis rear bumper/rear weapon dapat dipasang di chassis. hanya rear bumper khusus V1 yang dapat dipasang.
 

VT : a.k.a Variable Transmuting merupakan perkembangan dari chassis V1 yang mana terdapat 4 lubang di batterybox sehingga kita dapat mensetting cg kita sesuai dengan keinginan. lubang pertama dari depan untuk spin, kedua utk normal, ketiga semi-dash, dan yg keempat full-dash. tidak seperti V1, rear chassis VT universal sehingga rear bumper dan rear weapon apa saja(kecuali rear bumper V1) dapat di attached di chassis ini, termasuk IOD.


MVT/N : lebih canggih dari VT dimana baterry box dapat disetting/digeser tanpa harus melepas baut. terdiri dari 4 bagian, bagian utama chassis, battery box, cover dinamo, dan cover gearset. jadi dgn chassis ini jika ingin melepas dinamo, cukup membuka dinamo cover saja. atau ingin mengecek gearset cukup dgn melepas wheel dan gearset cover. dapat diperoleh dari cg: Wild Haken, Gallop Horn, Breakdeath Schyte, dan Geo Scorpio. chassis ini juga pernah diproduksi dalam bentuk part Aftermarket  berwarna Putih.
 

MVT/D : chassis special dengan tinggi dari bagian bawah chassis ke bagian teratas chassis lebih rendah kira" 5mm dari jenis chassis lainnya. kita dapat menyebutnya "lebih ceper". hanya saja bagian batterybox tidak dapat divariasikan sperti chassis MVT/N atau VT.terdisi dari 4 bagian chassis sepertihalnya MVT/N. cocok untuk settingan dash. dapat diperoleh dari CG: Mega Dash Striker, Hidlander, Ark Cavalier, dan Rushing Edge.
 

MVT/S : Chassis special dengan lubang wheel bagian belakang lebih tinggi dari lubang wheel bagian depan sehingga memungkinkan chassis tetap sejajar ground saat penggunaan wheel spin yang diameter besar dibelakang. karena hal tersebut, penggunaan wheel diameter normal tidak disarankan ditaruh di belakang karena wheelny tidak akan menyentuh ground. MVT/S juga terdiri dari 4 bagian chassis. cocok untuk settingan spin. Chassis ini dapat diperoleh dari CG : Mega Spin Lefter, Vort Granade, Beat Impulse, dan Senki Gai-Oh.
 

ZVT/N/S : Chassis termutakhir dengan spec gabungan dari MVT/N dan MVT/S yang mana kita dapat mensetting chassis ini kedalam mode normal dengan memakai normal cover dan switch pin to Normal(N) atau mode spin dengan memakai spin cover dan switchpin to spin(S). dapat diperoleh dari semua CG seri Nitro.
 

(sumber :  https://www.facebook.com/notes/gear-fight-indonesia/chassis-type/226192087530535 )

IOD SYSTEM


IOD (Intermittent Operating Device)
Adalah sebuah alat yang terpasang dibagian belakang chassis ZVT yg fungsinya dapat mengubah pola dan arah laju dari gear. Bergerak berdasarkan putaran poros as roda belakang gear yg memutar bagian dalam IOD dan IOD DISC sehingga mendorong pelatuk yg akhirnya menggerakan ARM dibagian sisi roda belakang gear.


Single Unit IODmemiliki sebuah arm yg terletak di satu sisi gear saja baik LEFT (Kiri) maupun RIGHT (Kanan) jadi pola gerak gear akan terpengaruh pada posisi letak arm tersebut.

Double Unit IODmemiliki sepasang arm yg terletak di kedua sisi roda belakang gear sehingga meningkatkan kemampuan gear saat kedua arm bergerak bergantian.

IOD DISC
Sebuah alat pemicu gerakan IOD mengindikasikan berapa banyak gerakan dalam satu putaran disc ada yg
Single Unit : S1 Single turn, D1 Double turn dan T1 Triple turn
Double Unit : W1 Left, W2 Right dan D2 Left Right
 

ARM
sebuah lengan yg terletak diantara chassis dan roda belakang gear yg terhubung dengan mekanisme gerak IOD. Arm akan bergerak sesuai putaran IOD Disc yg mendorong pelatuk sehingga arm akan bergerak menekan kebawah sehingga gear dapat turn ke arah yg sesuai IOD nya.
 

 (sumber : https://www.facebook.com/notes/gear-fight-indonesia/iod-system/226203567529387)

CRUSH GEAR DALAM VIDEO GAME

Selain dapat memainkan crush gear dengan diadu tarung, crush gear juga dimainkan dalam konsol video game. contohnya dalam konsol PSX atau Playstation one.
yang berjudul "Gekitou Crush Gear Turbo"

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxaka3VxfiLvklULQF52sosIdNn2IAihnOuCvXjVnOWTEG5hx6Qf5zo-wxEOTe5W-c30HzHfHSZAGqZCppUYITGmvG57PGl1ya4c3TvRPW_bkC8FAq8_Fq7OvLSuS2S_KBGyH_uQGo5sht/s1600/crush+gear+turbo.jpg

Bagaimana? sudah teringat kah mainan jadul ini?

Kabarnya Mainan ini mulai marak digandrungi anak muda bahkan orang dewasa yang ingin menikmati asiknya bermain dengan mainan ini.
yahh bisa dibilang sekalian nostalgia gitu dweeeh....

Penasaran?
coba aja klik link group page di facebook https://www.facebook.com/groups/gearfightindonesia/

Menurut informasi
, para gear fighter sudah menyebar diberbagai daerah, dan membuat club regional masing masing loh..
rata-rata gear fighter ini mendapatkan gear kesayangan dan optional part sampai berburu atau blusukan ke pasar pasar daerah yang masih ada toko mainan yang dulu sempat menjual mainan ini. Bahkan sampai ada yang membeli langsung di Jepang melalui YAJ.

Bagaimana? berminat untuk nostalgia?




PERBANDINGAN XIAOMI Mi4i DENGAN ASUS ZENFONE 2

Hallo!! sobat semua,jumpa lagi nih..

Kali ini saya akan membahas tentang GADGET yang menurut saya sebagai gadget yang sedang diminati nih.
Yup! saya akan membahas tentang XIAOMI Mi4i dan membandingkannya dengan ASUS ZENFONE 2.

Bagi yang mengikuti perkembangan gadget pasti tahu soal Xiaomi Mi 4i dan Asus Zenfone 2 dong..
YAP!!, kedua perangkat gadget tersebut merupakan smartphone android andalan baru di kelas menengah dari para pembuatnya.

yuk kita liat perbedaan dari 2 gadget tersebut..

PERBEDAAN BENTUK BODI

Satu hal yang akan segera tampak adalah ukuran layar Zenfone 2 yang lebih lebar dibandingkan Mi 4i (5,5 inci berbanding 5 inci). Perbedaan layar ini berujung pada tubuh Zenfone 2 yang juga lebih bongsor dibandingkan Mi 4i.






Kedua ponsel juga memiliki sedikit perbedaan desain dari sisi depan. Mi 4i tampak manis dengan sudut-sudut membulat, dan bingkai layar berwarna hitam mengkilap yang dikelilingi pinggiran warna putih.

Bagian bawah layar memuat rangkaian tombol softbutton untuk keperluan navigasi dengan lampu yang akan menyala ketika anda menyentuh bagian layarnya.

Zenfone 2 dalam hal ini juga mengusung plastik berwarna hitam di bagian muka. Di sisi bawah layar terdapat “dagu” yang terbuat dari bahan serupa logam bertekstur.






Lalu, perbedaan yang lebih kentara terlihat di bagian punggung, Zenfone 2 dan Mi 4i masing-masing menerapkan tata letak komponen yang berbeda.

Unit kamera dan LED flash Mi 4i, misalnya, diposisikan di pojok kiri atas, sementara Zenfone 2 lebih memilih bagian tengah.

Kedua ponsel sama-sama dibekali dengan LED flash duo-tone yang memiliki dua LED dengan warna berbeda untuk menyeimbangkan warna cahaya keluaran flash dengan warna cahaya di lingkungan sekitar.

 

Bagian belakang kedua perangkat memiliki bentuk berbeda. Punggung plastik Mi 4i tampak rata, sementara Zenfone 2 yang bertekstur mirip logam sedikit melengkung ke belakang.

Meski membuatnya tampak lebih tebal, bentuk punggung yang melengkung tadi membuat Zenfone 2 terasa lebih nyaman dalam genggaman walaupun tubuhnya relatif besar.

Zenfone 2 memiliki cover belakang yang bisa dilepas untuk mengakses kompartemen baterai serta kartu SIM dan micro-SD. Sebaliknya, Mi 4i menganut konsep desain unibody dan tak menyediakan slot kartu memori.






Soal tombol daya dan pengatur volume suara, lagi-lagi Mi 4i dan Zenfone 2 mengambil pendekatan berbeda. Mi 4i menempatkan kedua tombol itu di sisi kanan perangkat layaknya kebanyakan ponsel Android.

Sementara, Zenfone 2 memposisikan tombol daya dan pengatur volume di dua tempat berbeda. Tombol volume Zenfone 2 terdapat di punggung, segaris dengan lensa kamera dan LED flash.

Tombol daya Zenfone 2 diletakkan di bagian atas, bersebelahan dengan lubang konektor jack audio 3,5mm. Penempatan ini membuat tombol daya Zenfone 2 sedikit sulit dijangkau lantaran ukuran tubuhnya yang besar.



PERBEDAAN DARI SEGI HARDWARE





Perbedaan antara Zenfone 2 dan Mi 4i berlanjut hingga ke bagian “jeroan”. Kedua ponsel ini menggunakan prosesor yang berbeda.

Mi 4i dimotori chip octa-core 64-bit Snapdragon 615 berkecepatan 1,7 GHz. Zenfone 2 mengandalkan chip quad-core Intel Atom Z3580 2,3 GHz/ Z3560 1,8 GHz, juga 64-bit.

Xiaomi hanya menyediakan Mi 4i dalam satu pilihan spesifikasi, mencakup RAM 2GB, media penyimpanan 16 GB, baterai 3.120 mAh, resolusi layar full-HD, serta kamera 13 megapixel dan 8 megapixel. Harganya dipatok pada angka Rp 2,8 juta.

Sebaliknya, Zenfone 2 tersedia dalam 4 pilihan konfigurasi dengan pilihan RAM 2GB atau 4GB serta media penyimpanan 16 GB atau 32 GB atau 64 GB.

Resolusi layar pun berbeda. Untuk model terbawah hanya dibekali display HD (1280x720), sementara tiga model lainnya mengusung layar full-HD (1920x1080).

Spesifikasi lain antar model Zenfone 2 relatif seragam, mencakup ukuran layar 5,5 inci, baterai 3.000 mAh, serta kamera 13 megapixel dan 5 megapixel. Zenfone 2 dihargai mulai Rp 2,7 juta hingga Rp 4,5 juta.

Kedua ponsel sama-sama menjalankan sistem operasi Android 5.0 Lollipop, tapi dengan antarmuka yang berbeda.

MIUI 6 yang melapis OS Android di Mi 4i, misalnya, tak memiliki app drawer sehingga semua widget dan icon aplikasi ditempatkan di homescreen. Sebaliknya, ZenUI mengambil pendekatan konvensional dengan menyertakan app drawer.

Nah, mana yang paling cocok untuk kalian? Layaknya banyak hal lain dalam hidup, pilihan ponsel tentu tergantung selera pribadi. Ada baiknya anda melihat dan mencoba sendiri dua andalan baru Asus dan Xiaomi ini sebelum membeli, siapa tahu jatuh hati dengan salah satunya!






























































 


Kamis, 08 Oktober 2015

ini dia penyebabnya..!!

Hallooo.. Jumpa kembali dengan saya, kali ini saya akan membahas beberapa penyebab masalah keuangan yang setiap bulannya Anda alami. Apakah Anda pernah merasa menyesal setelah membeli satu barang dan berpikir bila sebenarnya Anda tidak perlu membeli barang tersebut? Karena hal ini, pengeluaran Anda menjadi tidak seimbang dan pada akhir bulan, uang yang sudah Anda kumpulkan ternyata tidak mencukupi untuk kebutuhan Anda.
Masalah ini sebenarnya dapat diatasi, bila Anda tahu hal-hal yang mendorong Anda tercebur dalam masalah ini. Berikut beberapa diantara biang keladi penyebab masalah keuangan ini.

Promo

Promo yang ditawarkan sebuah usaha memang terlihat menarik dan menguntungkan. Anda mendapatkan bonus barang atau layanan, hanya dengan membayar sedikit lebih mahal. Namun, apakah memang bonus tersebut benar-benar Anda butuhkan?
Contoh paling umum adalah saat Anda membeli makanan di restoran cepat saji. Saat Anda ditawarkan bonus CD musik dan Anda menyetujuinya, maka harga dari paket yang Anda pesan akan sedikit lebih mahal. Hal ini memang terlihat tidak berarti, tetapi bila Anda hitung kembali, uang lebih yang Anda bayarkan ini sebenarnya dapat Anda gunakan untuk hal lainnya yang lebih Anda butuhkan.

Membeli Menggunakan Kartu Kredit

Membeli menggunakan kartu kredit memang terasa mudah. Anda dapat membeli barang apapun dengan syarat harga barang tersebut tidak melebihi limit dari kartu kredit Anda. Namun, bila Anda sendiri sebenarnya tidak mampu membayar atau membeli barang dengan harga tersebut, maka Anda akan mendapatkan masalah keuangan. Anda harus membayar tagihan kartu kredit yang lebih besar dan hal ini akan menambah beban keuangan Anda.
Masalah Keuangan

Tidak dapat Berkata “TIDAK!”

Pelaku usaha memang mempunyai banyak strategi untuk menarik pelanggan. Dan, strategi ini seringkali membuat Anda tidak dapat menolak apa yang mereka tawarkan. Untuk mengatasi hal ini, Anda harus sedikit egois dan berani berkata tidak. Hilangkan rasa sungkan atau tidak enak untuk menolak, karena hal ini perlu dilakukan demi kesehatan keuangan Anda.

Mencoba-Coba

Mencoba-coba produk atau layanan memang dapat menambah pengalaman dan pengetahuan Anda mengenai produk tertentu. Namun, bila Anda menjadikan hal ini sebagai hobi, maka Anda akan mendapatkan masalah keuangan di kemudian hari.

Tanpa Menawar

Seringkali orang merasa malu saat akan menawar barang. Namun, bila Anda hitung kembali, harga yang Anda dapatkan dari proses tawar menawar ini dapat menjadi sangat menguntungkan untuk keuangan Anda.

Makan dan Minum

Mungkin sepiring makanan dan secangkir kopi yang Anda beli di kafe terasa murah dan tidak berarti. Namun, bila Anda membuatnya sendiri dirumah, Anda dapat lebih banyak menghemat uang Anda dan menghindarkan Anda dari masalah keuangan.

Member

Saat ini ada berbagai layanan yang menawarkan sistem keanggotaan. Memang, Anda akan mendapatkan keuntungan dari sistem ini. Tetapi, Anda juga harus membayar biaya keanggotaan. Hal ini menjadi pengeluaran tambahan yang tidak terlalu dibutuhkan, khususnya bila Anda tidak terlalu sering menggunakan layanan tersebut.

Rabu, 07 Oktober 2015

sedikit mengenai APU dan PPT

Definisi Pencucian Uang, perbuatan dalam hal menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukarkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan/menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Definisi Pendanaan Terorisme, penggunaan harta kekayaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Tujuannya adalah membantu kegiatan terorisme, baik dengan harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu tindak pidana maupun dari harta kekayaan  yang diperoleh secara sah.

Proses Pencucian Uang : Placement (menempatkan), Layering (memisahkan), dan Integration (menggunakan).


I. Latar Belakang Pengaturan

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Bank Umum, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan penerapannya. Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan kewajiban Bank dalam mencegah Bank digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dituangkan dalam Pedoman Standar Penerapan Program APU dan PPT dalam Lampiran SE ini.
Bank yang telah memiliki pedoman APU dan PPT namun belum memenuhi acuan minimum dalam Pedoman Standar Penerapan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran SE ini, wajib menyesuaikan dan menyempurnakannya paling lambat tanggal 28 Juni 2013.

II. Pokok-Pokok Pengaturan:

1. Tugas dan tanggung jawab Direktur yang melakukan pengawasan aktif terkait penerapan program APU dan PPT adalah:
a. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai APU dan PPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
b. memantau pelaksanaan tugas unit kerja khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT;
c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang akan memimpin unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT;
d. memberikan persetujuan terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan; dan
e. mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior.

2. Pejabat Unit Kerja Khusus (UKK) atau pejabat Bank yang bertanggung jawab menjalankan fungsi UKK paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengetahuan yang memadai mengenai APU dan PPT dan peraturan lainnya yang terkait dengan produk dan aktivitas perbankan;
b. memiliki pengalaman yang memadai di bidang perbankan; dan
c. memiliki pengetahuan yang memadai mengenai risk assessment dan risk mitigation yang terkait dengan penerapan Program APU dan PPT.

3. Dalam menetapkan kompleksitas usaha kantor cabang, Bank menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach) dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. produk dan jasa Bank yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia;
b. jumlah Nasabah berisiko tinggi yang dimiliki;
c. volume usaha kantor cabang;
d. aktivitas transaksi dengan luar negeri; dan atau
e. lokasi kantor cabang berada pada wilayah yang masyarakatnya dikenal sebagai cash society.

4. Pengelompokan Nasabah dan WIC paling kurang terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi risiko, yaitu:
a. rendah, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur CDD sederhana.
b. menengah, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur CDD.
c. tinggi, sehingga terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur Enhanced Due Dilligence (EDD).

5. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi dan/atau profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, Bank harus menyesuaikan tingkat risiko dengan cara:
a. menerapkan prosedur CDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah berubah menjadi berisiko menengah sesuai dengan penetapan tingkat risiko yang baru; atau
b. menerapkan prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah atau menengah berubah menjadi berisiko tinggi.

6. Dalam menetapkan tingkat risiko Nasabah, jasa, dan produk Bank, Bank berpedoman pada:
a. ketentuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengatur mengenai pedoman identifikasi produk, nasabah, usaha, dan negara berisiko tinggi bagi penyedia jasa keuangan; dan
b. referensi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang atau yang telah menjadi international best practice.

7. Dalam rangka pencegahan penggunaan Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank melakukan prosedur penyaringan (pre-employee screening), pengenalan, dan pemantauan profil karyawan yang dituangkan dalam kebijakan Know Your Employee (KYE) yang berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan strategi anti fraud.

8. Action plan pelaksanaan Program APU dan PPT memuat strategi, langkah-langkah, dan/atau rencana pemenuhan kewajiban APU dan PPT, antara lain:
a. penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha, dan mitigasi risiko terkait penerapan CDD sederhana dalam rangka financial inclusion;
b. pengelompokan Nasabah berdasarkan RBA;
c. penyempurnaan infrastruktur terkait dengan teknologi informasi;
d. persiapan dalam pembangunan single Customer Identification File (CIF);
e. penunjukan pegawai yang menjalankan fungsi UKK di kantor cabang yang kompleksitas usahanya tinggi;
f. penyiapan sumber daya manusia yang memadai; dan/atau
g. penyesuaian teknologi informasi untuk pelaksanaan program pengkinian data Nasabah.

9. Perubahan atas laporan action plan dan laporan rencana kegiatan pengkinian data dapat dilakukan sepanjang terdapat perubahan yang terjadi di luar kendali Bank dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.

10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/31/DPNP tanggal 30 November 2009 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ISTILAH PERBANKAN

AGUNAN (COLLATERAL) Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
BILYET Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
BUNGA BANK (BANK INTEREST) Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
CEK (CHEQUE) Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
DAFTAR HITAM (BLACK LIST) Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT) Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
GIRO (CURRENT ACCOUNT) Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
INKASO (COLLECTION) Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)
JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE) Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
KARTU DEBIT (DEBIT CARD) Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)
KARTU KREDIT (CREDIT CARD) Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.
KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
     1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
     2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
KLIRING (CLEARING) Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX) Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
KREDIT (CREDIT) Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER) Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER) Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
TABUNGAN (SAVINGS) Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
TRANSFER/REMITTANCE Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION) Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
VIRTUAL ACCOUNT Nomor unik yang mewakili suatu rekening melalui kombinasi nomor BIN dan nomor ID nasabah yang dapat digunakan oleh nasabah untuk membayar tagihan melalui jaringan Bank (ATM, EDC, MBanking, atau counter).






Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”